BK DPRD Sumbar: BSN Masih Berstatus Anggota Aktif

Hukum30 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat menegaskan anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun (BSN) masih berstatus sebagai anggota dewan aktif meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Status tersebut belum dapat diubah karena proses pemberhentian sementara baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus terdakwa.

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan mekanisme pemberhentian anggota DPRD harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status tersangka.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat,” kata Bakri kepada media, Jumat (19/6/2026).

Penjelasan itu disampaikan menyusul penahanan Beny Saswin Nasrun oleh Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (18/6/2026). Sebelumnya, politisi tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026.

Bakri menegaskan DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota dewan secara langsung selama tahapan hukum yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Menurutnya, status hukum terdakwa yang ditetapkan melalui proses peradilan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian sementara kepada pemerintah pusat melalui gubernur.

Ia menjelaskan, apabila usulan pemberhentian sementara nantinya disetujui dan surat keputusan diterbitkan, akan terdapat penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.

“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bakri menyebut keputusan terkait status akhir Benni sebagai anggota DPRD baru dapat ditentukan setelah perkara yang dihadapinya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.

Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Beny melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, upaya tersebut memiliki keterbatasan karena kewenangan pencarian berada pada aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” katanya.

BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bakri. (rn/*/pzv)

Komentar