Angkasa Pura BIM Gandeng Kejati Sumbar Perkuat Kepastian Hukum

Ekonomi26 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memperkuat upaya mitigasi risiko hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Aula Kejati Sumbar, Kamis (11/6/2026).

Kolaborasi ini menjadi langkah kedua institusi untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kerja sama berkelanjutan sekaligus mendukung implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan perusahaan sebagai pengelola objek vital nasional membutuhkan pendampingan hukum yang kuat agar seluruh aktivitas operasional dan kebijakan bisnis berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kerja sama dengan Kejati Sumbar ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan implementasi GCG berjalan optimal. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap dapat memitigasi berbagai risiko hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga pelayanan publik di Bandara Internasional Minangkabau dapat terus ditingkatkan tanpa kendala hukum,” ujar Dony.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional bandara sekaligus mendukung pengembangan layanan transportasi udara yang aman, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Dedie Tri Hariyadi, SH, MH, menyatakan Kejati Sumbar melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau.

Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, serta berbagai tindakan hukum lain yang diperlukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami siap mengawal PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Minangkabau dalam menjalankan roda bisnisnya. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik,” tegas Dedie.

Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat saling mendukung dalam berbagai aspek penanganan hukum. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan hukum untuk meminimalkan risiko fungsional, hingga tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi apabila terjadi sengketa antarlembaga maupun dengan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau optimistis dapat terus berkembang sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan terpercaya serta berkontribusi terhadap kemajuan sektor transportasi udara di Sumatra Barat. (rn/*/pzv)

Komentar