Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perubahan Aturan Minerba hingga 2026

Ekonomi19 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Pemerintah bersama DPR RI menegaskan tidak ada perubahan kebijakan di sektor mineral dan batu bara (minerba), sembari memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dan mempercepat perizinan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga akhir 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan yang berlangsung sejak pagi berfokus pada langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan tata kelola ekspor, pengelolaan sektor sumber daya di bawah Kementerian ESDM, serta penyusunan regulasi yang mendukung percepatan investasi.

“Diskusi pada hari ini berfokus pada koordinasi mengenai bagaimana kita mempercepat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kami juga membahas tata kelola ekspor serta berbagai langkah yang akan dilakukan oleh DSI yang berada di bawah Danantara maupun tata kelola sektor sumber daya manusia yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM,” ujar Dasco.

Menurutnya, kepastian kebijakan menjadi faktor penting untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat, pelaku pasar, dan investor dalam menjalankan aktivitas usaha.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menjelaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan menjalankan amanat Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

Dony menyebutkan, mulai Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam Indonesia guna mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

“Dalam pelaksanaannya, kami akan bekerja secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dony.

Ia memastikan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal selama tidak ditemukan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik. Danantara juga tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi ekspor berlangsung secara transparan dan wajar.

“Seluruh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir. Kontrak yang sudah ada akan tetap berjalan normal. Kami hanya ingin memastikan tata kelola yang lebih baik,” tegasnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi investor, terutama di sektor pertambangan.

Menurut Bahlil, kebijakan gross split hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi (migas), sedangkan sektor mineral dan batu bara tidak mengalami perubahan aturan.

“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali. Penegasan ini penting saya sampaikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku untuk mendukung program hilirisasi nasional melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan industri.

Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan geopolitik global dan kondisi pasar komoditas dunia. Kebijakan relaksasi produksi akan diterapkan secara terukur guna menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta stabilitas harga komoditas.

“Bagi pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi, tidak ada perubahan aturan apa pun. Untuk investasi yang akan datang, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama,” tegasnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia yang pelaksanaannya berada di bawah PT DSI.

“Kami berharap seluruh sumber daya alam yang diekspor dari Indonesia dapat dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara sehingga tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa,” katanya.

Prasetyo menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi kuat antarkementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku pasar untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif, terbuka, dan sehat.

“Semua langkah yang dilakukan pemerintah semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap reformasi tata kelola ekspor, kepastian regulasi investasi, serta penguatan sektor energi dan pertambangan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. (rn/*/pzv)

Komentar