Padang Resmi Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

News53 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran lembaga adat serta menjaga nilai budaya di tengah perkembangan zaman.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD.

Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Perda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau. Menurutnya, regulasi itu sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Fadly menegaskan peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya.

Menurut Fadly, penguatan nilai-nilai adat juga diharapkan dapat membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, dan berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat serta budaya Minangkabau.

Ia menambahkan, Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.

“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut Perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujar Muharlion.

Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Ia menilai regulasi itu menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat dan mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” tuturnya. (rn/*/pzv)

Komentar