Oleh: Ilham Aldelano Azre
Dosen Administrasi Publik, FISIP Universitas Andalas
RANAHNEWS.com — Tambang emas ilegal di Sumatera Barat tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan pelanggaran hukum oleh masyarakat. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) telah berkembang menjadi cermin lemahnya tata kelola pemerintahan daerah dalam mengendalikan persoalan yang sejak lama berlangsung secara terbuka.
Setiap kali longsor terjadi dan korban jiwa berjatuhan, pola respons pemerintah daerah nyaris selalu sama: rapat koordinasi, kunjungan lapangan, dan pernyataan tegas. Namun, ketika perhatian publik mereda, penanganan juga perlahan menghilang. Pemerintah terlihat sigap setelah tragedi terjadi, tetapi lemah dalam mencegah bencana sejak awal.
Situasi itu kembali terlihat di Sijunjung. Sembilan orang meninggal dunia di lubang tambang emas ilegal. Anak kehilangan ayah, ibu kehilangan anaknya. Lebih dari sekadar musibah, tragedi tersebut memperlihatkan bagaimana kecelakaan akibat PETI perlahan menjadi sesuatu yang dianggap biasa dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Padahal, aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat bukan persoalan baru. PETI tumbuh terbuka di berbagai wilayah seperti Solok Selatan, Sijunjung, Pasaman, Dharmasraya, hingga Solok. Alat berat keluar masuk tanpa kesulitan, sementara aktivitas tambang berlangsung siang dan malam. Bahkan masyarakat sering mengetahui lokasi tambang lebih cepat dibanding pemerintah daerah sendiri.
Pertanyaannya menjadi sederhana: bagaimana aktivitas ilegal sebesar itu dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif? Jika pemerintah mengetahui tetapi tidak mampu bertindak, hal itu menunjukkan lemahnya kapasitas pemerintahan. Sebaliknya, jika pemerintah tidak mengetahui, situasinya justru memperlihatkan absennya sistem pengawasan daerah.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut mencerminkan gejala weak governance. Pemerintah daerah memiliki kewenangan formal, tetapi tidak cukup kuat mengonsolidasikan pengawasan, penegakan aturan, dan keberanian politik secara bersamaan. Akibatnya, tata kelola pemerintahan berjalan reaktif. Pemerintah baru bergerak setelah tragedi viral, korban berjatuhan, dan tekanan publik membesar.
Persoalan lain yang muncul adalah kecenderungan pemerintah lebih sibuk membangun narasi dibanding memperkuat kapasitas kelembagaan. Retorika mengenai penertiban tambang, penyelamatan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terus disampaikan. Namun, publik tidak hanya menilai pidato birokrasi. Publik menyaksikan sungai yang keruh, hutan yang rusak, dan masyarakat yang mempertaruhkan nyawa demi mencari emas.
Kondisi ini memperlihatkan paradoks dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah terlihat kuat dalam bahasa larangan, tetapi lemah dalam implementasi. Instruksi diterbitkan, imbauan disampaikan, dan forum koordinasi rutin digelar, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Di banyak tempat, penertiban bahkan terkesan sekadar seremoni administratif. Saat petugas datang, aktivitas berhenti sementara. Ketika petugas pergi, tambang kembali beroperasi.
Dalam teori good governance, legitimasi pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya rapat atau kunjungan lapangan, melainkan dari efektivitas kebijakan di lapangan. Pemerintah dianggap memiliki legitimasi ketika mampu memastikan aturan berjalan konsisten dan tidak tebang pilih.
Persoalannya, dalam kasus PETI di Sumatera Barat, hukum sering terlihat keras terhadap pekerja kecil, tetapi terasa lunak terhadap aktor besar yang menopang ekonomi ilegal tersebut. Di titik inilah publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Munculnya dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal semakin memperlihatkan problem tata kelola tersebut. Ketika pemerintah mengetahui adanya jaringan kepentingan di balik PETI tetapi tidak mampu membongkar atau menindaknya secara serius, yang tampak bukan ketegasan pemerintahan, melainkan keterbatasan otoritasnya.
Ajakan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang penting. Namun, legalisasi tambang rakyat tidak cukup berhenti pada imbauan administratif. Pemerintah daerah juga perlu menjawab mengapa jalur formal selama ini terasa lambat, rumit, mahal, dan sulit diakses masyarakat kecil.
Dalam pendekatan institutional governance, masyarakat cenderung mencari jalur informal ketika institusi formal gagal menyediakan akses yang mudah dan adil. Karena itu, PETI tidak cukup dijawab melalui slogan penertiban semata, melainkan juga melalui pembenahan desain kelembagaan pemerintahan daerah.
Persoalan PETI juga berkaitan erat dengan dimensi ekonomi politik masyarakat. Banyak warga masuk ke lubang tambang bukan semata ingin melanggar hukum, melainkan karena terbatasnya pilihan ekonomi yang tersedia. Ketika pemerintah daerah gagal menghadirkan lapangan pekerjaan yang layak dan ekonomi legal yang mampu menopang kehidupan masyarakat, ekonomi ilegal akan terus menemukan ruang hidupnya sendiri.
Pada akhirnya, masalah terbesar dari situasi ini adalah munculnya kesan bahwa pemerintah daerah perlahan kehilangan otoritas administratif atas wilayahnya sendiri. Pemerintah hadir melalui seremoni kekuasaan berupa rapat, inspeksi, konferensi pers, dan narasi empati. Namun di lapangan, alat berat tetap bekerja, sungai terus rusak, dan masyarakat tetap masuk ke lubang tambang dengan risiko yang sama setiap hari.
Tragedi Sijunjung seharusnya tidak lagi dipahami sekadar sebagai kecelakaan tambang ilegal. Peristiwa itu merupakan alarm tentang krisis tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat. Kepemimpinan daerah tidak diuji ketika pejabat datang melayat sambil menyampaikan belasungkawa, melainkan ketika pemerintah mampu membangun sistem yang mencegah masyarakat menjadi korban sejak awal.
Jika pola tata kelola seperti ini terus dipertahankan, tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang. Pemerintah daerah akan terus hadir setelah korban berjatuhan, lalu mengulangi siklus yang sama: rapat koordinasi, pernyataan tegas, kunjungan lapangan, kemudian perlahan dilupakan ketika perhatian publik mereda.
Karena itu, krisis terbesar yang sedang dihadapi Sumatera Barat hari ini bukan semata maraknya tambang ilegal, melainkan melemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan otoritas tata kelola secara efektif, konsisten, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (***)













Komentar