JPS Desak Pemprov Sumbar Jemput Bola Legalkan Tambang Rakyat

News18 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk tim khusus untuk mempercepat legalisasi tambang rakyat di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan memakan korban jiwa.

Menurut Adrian, pemerintah tidak cukup hanya melakukan inspeksi mendadak atau penertiban di lokasi tambang ilegal tanpa diikuti langkah konkret mendampingi masyarakat mengurus legalitas tambang.

“Gubernur ke lokasi tambang ilegal jan managahan se, harus ada tim jemput bola mengurus izin tambang supaya legal,” ujar Adrian Tuswandi, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu membentuk tim pendamping untuk membantu masyarakat mengurus legalitas tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Adrian mengatakan JPS konsisten mendorong seluruh aktivitas tambang ilegal masuk ke jalur resmi dan legal agar pengelolaan tambang lebih terawasi.

“Kasihan kita, lingkungan rusak parah, korban jiwa pekerja berjatuhan dan bencana lingkungan justru mendera rakyat yang tidak tahu-menahu soal praktik tambang ilegal itu,” ujarnya.

Menurut dia, keuntungan tambang ilegal selama ini hanya dinikmati segelintir pihak tanpa memberikan manfaat luas bagi masyarakat maupun daerah.

“Kalau legal, tentu semua orang bisa merasakan dampak dari beroperasi secara legal tambang itu, baik emas, batubara, atau apa saja,” katanya.

Desakan tersebut muncul di tengah maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat. Sejumlah daerah dilaporkan mengalami kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, hingga banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin.

Data yang beredar di berbagai media menyebutkan ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak kawasan hutan dan aliran sungai, tetapi juga memakan korban jiwa.

Salah satu kejadian besar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024. Longsor di lokasi tambang emas yang diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya tertimbun material longsor.

Adrian menilai pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM perlu mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas pertambangan masyarakat lebih mudah diawasi, memiliki kepastian hukum, dan ramah lingkungan.

Pemerintah pusat sendiri telah membuka jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba beserta aturan turunannya. Namun, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai masih berjalan lambat akibat minimnya pendampingan dan lemahnya pengawasan. (rn/*/pzv)

Komentar