Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pencegahan praktik gratifikasi menjelang Hari Raya diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bagi seluruh aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi itu ditetapkan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani pada 12 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah.
Edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur, dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Apabila pegawai menerima gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Selain itu, bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.
Aparatur pemerintah juga diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.
Pemerintah daerah turut mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya.
Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. (akn)













Komentar