Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didorong untuk lebih serius mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan, terutama dari perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU), sebagai bagian dari penguatan keuangan daerah dan keadilan pengelolaan sumber daya alam. Dorongan tersebut disampaikan Pimpinan DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, yang menilai masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik dalam regulasi nasional maupun peraturan daerah. Menurutnya, tidak terdapat ruang tafsir ganda dalam pelaksanaan kewajiban tersebut sehingga pembiaran yang berlangsung lama tidak dapat dibenarkan.
“Landasan hukumnya sudah sangat jelas, baik di tingkat nasional maupun daerah. Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban ini, sehingga negara tidak boleh kalah,” tegas Evi Yandri, Kamis (8/1/2026)
DPRD memandang Pajak Air Permukaan tidak hanya sebagai instrumen fiskal semata, melainkan juga sebagai wujud keadilan ekologis. Pemanfaatan air secara masif oleh perkebunan HGU merupakan penggunaan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan, sehingga perlu diimbangi dengan kontribusi nyata bagi daerah.
Pemanfaatan sumber daya air tersebut, lanjutnya, dalam banyak kasus turut memperbesar risiko degradasi lingkungan dan potensi bencana. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak dinilai relevan untuk mendukung pembiayaan penanganan dan pemulihan dampak bencana di Sumatera Barat.
“Pajak Air Permukaan dapat dan harus menjadi sumber pembiayaan strategis untuk penanganan serta pemulihan kerusakan akibat bencana. Masyarakat tidak boleh terus menanggung dampaknya, sementara potensi penerimaan yang sah tidak dimaksimalkan,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, DPRD Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi agar melakukan penagihan pajak secara tegas serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

















Komentar