Kasus Kredit Bank, Anggota DPRD Sumbar BSN Jadi Tersangka

Hukum177 Dilihat

Padang, RANAHNEWS — Penghujung tahun 2025 ditutup dengan penetapan tersangka terhadap seorang anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara.

Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN, yang juga pernah menjabat Direktur dan Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, sebagai tersangka setelah penyidikan kasus tersebut ditingkatkan sejak 2024. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyebut BSN diduga mengajukan jaminan fiktif dalam proses permohonan fasilitas kredit dan garansi bank.

“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Senin (29/12/2025), di ruang kerjanya.

Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang berasal dari internal bank plat merah. Mereka masing-masing berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019, dan RF, selaku Relationship Manager periode 2018–2020. Penetapan keduanya tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 dan TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, juga tertanggal 29 Desember 2025.

Koswara menjelaskan, perkara ini berawal dari permintaan Delivery Order semen yang diajukan BSN, dengan syarat penerbitan jaminan bank. Namun, proses verifikasi jaminan dinilai tidak dilakukan secara cermat oleh pihak bank.

“RA dan RF tidak teliti dalam meneliti persyaratan jaminan pengajuan garansi bank. Berdasarkan hasil LHP BPKP, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar,” ujar Koswara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, dari tiga orang yang dipanggil, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik.

Koswara mengungkapkan, BSN dan RA tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Kendati demikian, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan.

“Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2026, dengan status mereka sudah sebagai tersangka,” jelasnya.

Dalam rangka penguatan pembuktian, Kejari Padang juga telah melakukan serangkaian penyitaan sejak 2024. Penyitaan dilakukan di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 serta 17 November 2025.

Selain itu, penyidik menyita dokumen di kantor notaris, Kantor Badan Pertanahan Nasional di Dumai, serta kantor bank plat merah di Pekanbaru pada 14 hingga 15 Agustus 2024.

“Penyitaan lainnya berupa uang sebesar Rp17,55 miliar, serta barang, dokumen, dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Seluruh penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” tegas Koswara. (rn/*/pzv)

Komentar