Payakumbuh, RANAHNEWS — Polemik status lahan Pasar Syarikat Payakumbuh kembali mencuat setelah kebakaran beberapa bulan lalu. Pemerintah Kota Payakumbuh dan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek tetap bersikukuh mempertahankan dasar klaim masing-masing mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Pemko Payakumbuh berpegang pada Perda Nomor 13 Tahun 2016 yang menyebut lahan itu merupakan tanah negara. Sementara Niniak Mamak Koto Nan Ompek menegaskan bahwa pasar tersebut berdiri di atas tanah ulayat nagari yang sejak dulu tidak pernah dialihkan haknya kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah kota. Menurut mereka, hubungan yang terbangun selama ini hanya berupa kerja sama melalui Pasar Syarikat.
Pihak nagari merujuk pada Pasal 18B UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 mengenai pengakuan negara terhadap hak asal-usul serta keberlakuan hukum adat di atas tanah ulayat. Sekretaris Tim Pengelolaan Aset Nagari Koto Nan Ompek, Datuak Simarajo Lelo, menyebut hukum adat setempat menegaskan bahwa tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan.
“Kepemilikan tanah Pasar Syarikat Payakumbuh sampai sekarang masih merupakan tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek. Tidak dapat dibantah fakta itu,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Pandangan serupa disampaikan aktivis nasional asal Payakumbuh, Dr. Anton Permana Datuak Hitam. Ia menilai Wali Kota Payakumbuh tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai sejarah lahan pasar tersebut.
“Seharusnya orang di sekitar Wali Kota memberikan informasi yang benar. Kita tahu Wali Kota tidak berdomisili di Payakumbuh, tentu tidak mengetahui sejarah Pasar Syarikat yang merupakan tanah ulayat,” katanya.
Anton menyebut peta warkah BPN, arsip nagari, dan kondisi de facto menunjukkan bahwa lahan pasar itu adalah tanah ulayat. Ia mempertanyakan permintaan bukti tertulis mengenai kepemilikan ulayat. “Memangnya sejak kapan tanah ulayat di Ranah Minang punya sertifikat?” ujarnya, mencontohkan kawasan Semen Padang Indarung yang juga berada di atas tanah ulayat namun diakui negara.
Menurut Anton, regulasi mengenai registrasi dan sertifikasi tanah komunal baru terbit pada 2025 dan saat ini sedang disosialisasikan. Menyikapi kebijakan tersebut, Nagori Koto Nan Ompek telah mengajukan pengurusan Hak Penguasaan Lahan (HPL) ke BPN. Ia meminta Pemko tidak memaksakan kehendak dalam polemik ini.
“Mari duduk dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek dengan kepala dingin. Jika dipaksakan, Niniak Mamak Nagori akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Anton menegaskan bahwa Niniak Mamak tidak pernah menghambat pembangunan pasar. Mereka hanya berkewajiban menjaga amanah tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dan meminta penyelesaian melalui musyawarah. Ia mengingatkan agar penyelesaian mengedepankan prinsip adat Minangkabau, yakni dima bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Ia menyambut baik upaya mediasi BPN Kota Payakumbuh. Menurutnya, pihak nagari telah menyiapkan Tim Advokasi Hukum dan Pengurusan Aset untuk melanjutkan proses HPL Pasar Syarikat dan siap dilibatkan dalam perundingan yang setara dan berkeadilan bagi Nagori Koto Nan Ompek. (rn/*/pzv)













Komentar