Jakarta, RANAHNEWS — Kerja sama antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menandai langkah baru dalam penguatan kapasitas komunikasi publik para petugas pemasyarakatan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui peresmian Media Center PASOPATI beserta sejumlah fasilitas pembinaan baru di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Inisiatif ini disebut Ditjenpas sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan kualitas layanan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Dirjenpas Mashudi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Cipinang dan PWI atas kontribusi mereka dalam mendorong modernisasi sistem pemasyarakatan.
“Pengembangan media center ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Kemen Imipas untuk mewujudkan layanan pemasyarakatan yang lebih modern dan responsif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PASOPATI akan menjadi sarana strategis penyampaian informasi yang cepat, akurat, dan transparan kepada publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir, menilai kerja sama tersebut sebagai langkah penting dalam menghadapi tantangan keterbukaan informasi, terutama saat terjadi krisis pemberitaan. Menurutnya, pengelolaan informasi yang profesional sangat dibutuhkan di lingkungan pemasyarakatan.
“PWI memastikan akan memberi pendampingan dan pelatihan bagi SDM yang mengelola media center tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kalapas Cipinang Wachid Wibowo menjelaskan bahwa pembangunan media center berangkat dari seringnya muncul pemberitaan yang tidak seimbang terkait situasi lapas. Ia menilai fasilitas itu akan membantu memperkuat penyajian informasi yang lebih representatif.
“Dari pengalaman inilah kemudian muncul gagasan dan pembangunan media center ini,” jelasnya.
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menambahkan bahwa fasilitas ini menjadi proyek percontohan yang berpotensi diterapkan secara nasional.
“Kami harap fasilitas yang ada di Lapas Cipinang dapat diterapkan di seluruh lapas lainnya,” ujarnya. (rn/*/pzv)













Komentar