Pariaman, RANAHNEWS – Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman memperoleh remisi pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, enam orang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus. Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Wali Kota Yota Balad menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa merupakan anugerah yang harus disyukuri bersama, termasuk oleh warga binaan pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan sikap disiplin, prestasi, dan dedikasi dalam mengikuti program pembinaan.
“Rasa syukur ini tentunya milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan. Karena itu, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan juga motivasi untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. “Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial agar mereka dapat berintegrasi secara sehat setelah bebas,” jelasnya.
Yota Balad berharap momentum ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, dan bersungguh-sungguh mengikuti pembinaan. “Manfaatkanlah remisi ini sebagai motivasi untuk menjalani kehidupan lebih baik ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman, Sahduriman, memaparkan bahwa penghuni lapas saat ini berjumlah 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan. Sebanyak 583 orang berada di dalam lapas, sedangkan empat lainnya masih dititipkan di Polres.
“Dari total 401 penerima remisi, sebanyak 242 orang memperoleh RU-I (remisi umum), 153 orang menerima RU-I berdasarkan PP 99 Tahun 2012, dan enam orang memperoleh RU-II sehingga langsung bebas,” terang Sahduriman.
Ia menekankan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap positif warga binaan. “Dengan adanya pemotongan masa hukuman ini, kami berharap mereka semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya. (rn/*/pzv)













Komentar