Padang, RANAHNEWS – Wali Kota Padang Fadly Amran mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Camat Padang Selatan berinisial AMP terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu staf kecamatan berinisial NG. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada Sabtu (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Fadly Amran menegaskan bahwa pemeriksaan terkait kasus ini akan dilaksanakan secara profesional dan terbuka, dengan penegakan aturan yang proporsional. “Kami berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadly Amran mengungkapkan bahwa sejak Minggu (27/4/2025) dini hari, AMP telah dinonaktifkan dari jabatannya dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan awal, kami memutuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada tim terkait,” tambah Fadly Amran.
Wali Kota Padang juga memastikan bahwa jalannya pemerintahan di Kecamatan Padang Selatan tidak akan terganggu. Sekretaris Camat Padang Selatan akan mengambil alih sementara sebagai Pelaksana Tugas.
Fadly Amran mengakhiri pernyataannya dengan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang ditimbulkan. Ia mengimbau agar masyarakat menunggu hasil pemeriksaan guna memperoleh data dan fakta yang valid.
“Kami mohon maaf kepada warga Kota Padang atas kegaduhan yang terjadi. Pemko Padang berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini. Mari kita tunggu jalannya pemeriksaan,” tutupnya di sela pertemuan dengan petani milenial Kota Padang. (rn/*/pzv)
Komentar