Tambang Ilegal Sumbar Ditutup Total, Andre Rosiade Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Politik38 Dilihat

Pasaman, RANAHNEWS.com — Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat telah ditutup total sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan penataan sektor pertambangan agar tertib serta ramah lingkungan. Ia menekankan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penindakan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Andre saat mendampingi Kapolda Sumatera Barat dalam kunjungan kemanusiaan ke kediaman Nenek Saudah di Pasaman, Minggu (18/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Andre juga memberikan dukungan moril kepada korban sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas tambang ilegal.

Andre menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pengecualian.

“Kami ingin masyarakat merasa tenang. Penegakan hukum berjalan adil, konsisten, dan tidak pandang bulu,” ujar Andre.

Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran yang telah menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, termasuk di wilayah Pasaman dan Pasaman Barat. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Andre menilai selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar dan pihak luar, sementara masyarakat sekitar justru menanggung dampak kerusakan lingkungan. Karena itu, penertiban dilakukan bukan untuk mematikan ekonomi warga, melainkan untuk menata sektor pertambangan secara berkeadilan.

Sebagai solusi, Andre menyampaikan komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat agar masyarakat dapat menambang secara legal.

Ia menjelaskan bahwa dalam satu hingga dua pekan ke depan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi terkait penetapan Wilayah Pertambangan. Setelah itu, pemerintah akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat dan menyiapkan dokumen pengelolaan serta dokumen lingkungan hidup sebelum Gubernur Sumatera Barat menerbitkan IPR.

“Untuk koperasi, izin pertambangan bisa sampai 10 hektare, sedangkan perorangan maksimal 5 hektare,” jelas Andre.

Menurutnya, dampak positif penertiban mulai dirasakan masyarakat, di antaranya kondisi sungai yang kembali jernih, antrean BBM di SPBU yang berkurang, serta penyaluran subsidi solar yang lebih tepat sasaran.

Andre juga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi turut mengungkap aktor intelektual di balik tambang ilegal, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi pemodal.

“Ini penting sebagai efek kejut bahwa di Sumatera Barat tidak ada pihak yang lebih kuat dari hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Andre menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Barat atas konsistensi dan keberanian dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (rn/*/pzv)

Komentar