Jakarta, RANAHNEWS.com – Penyelidikan terhadap ratusan ribu hektare kawasan hutan yang disalahgunakan di sejumlah provinsi di Sumatra kini mengarah pada dugaan keterkaitannya dengan meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut. Temuan ini tengah didalami Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memastikan faktor pemicu bencana.
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh menegaskan bahwa praktik deforestasi akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari persoalan kebencanaan yang berulang, khususnya banjir di Sumatra.
“Kasus deforestasi tidak bisa dipisahkan dari penyebab banjir yang terjadi di beberapa wilayah,” kata Rahmat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menyoroti hasil temuan Satgas PKH terkait pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), di mana luasan kebun di lapangan diketahui melampaui izin yang diberikan dan bahkan merambah kawasan hutan lindung.
Menurut Rahmat, meskipun lahan bermasalah tersebut telah disita negara, pengelolaan hasil sitaan harus tetap memperhatikan kepentingan publik serta keberlanjutan lingkungan.
Ia menambahkan, apabila hasil kebun dari lahan sitaan telah terlanjur dipanen, negara perlu memastikan pemanfaatannya memiliki tanggung jawab sosial, terutama bagi daerah rawan bencana seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan skala penyalahgunaan kawasan hutan di beberapa provinsi di Sumatra yang kini menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH.
Di Aceh, sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan tercatat digunakan tidak sesuai peruntukan kehutanan. Sementara di Sumatra Utara, luasannya mencapai sekitar 884 ribu hektare, sedangkan di Sumatra Barat tercatat sekitar 357 hektare.
Nusron menjelaskan, data tersebut dipaparkan saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan kawasan hutan tidak hanya berupa alih fungsi menjadi kebun, tetapi juga untuk berbagai kepentingan non-kehutanan lainnya.
“Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang. Kemudian, kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” katanya.
Kondisi tersebut mendorong perlunya penertiban pelanggaran sekaligus evaluasi kebijakan pemberian izin agar kerusakan hutan tidak terus berulang dan memperbesar risiko bencana di masa mendatang. (rn/*/pzv)













Komentar