Jakarta, RANAHNEWS – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan Rahmat menyusul rencana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025.
Rahmat mempertanyakan dasar penundaan tersebut, terutama bagi kepala daerah yang tidak menghadapi persoalan hukum di MK. Menurutnya, pelantikan sesuai jadwal pada Februari 2025 seharusnya dilakukan tanpa hambatan.
“Pertanyaannya, apa alasan pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK harus diundur? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan, tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun persoalan hukum lain yang mengharuskan penundaan. Oleh karena itu, pelantikan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Pelantikan wajib dilaksanakan sesuai jadwal kecuali ada putusan MK terkait sengketa Pilkada. Tetapi untuk daerah tanpa sengketa, tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Rahmat.
Rahmat juga mengkritisi rencana penundaan yang dianggap hanya untuk alasan keseragaman, tanpa kejelasan hukum yang kuat. Menurutnya, penundaan justru akan menimbulkan masalah baru, terutama bagi daerah yang menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
“Jika ada daerah yang menjalani PSU, penundaan ini bisa menjadi alasan baru untuk memperlama proses. Kita tidak ingin hal ini terjadi,” katanya.
Selain itu, Rahmat menyoroti dampak negatif bagi masyarakat dan kepala daerah terpilih. Penundaan dapat menciptakan kekosongan kepemimpinan di sejumlah daerah, yang pada akhirnya berujung pada penunjukan pejabat sementara (Pj).
“Penundaan ini merugikan masyarakat. Harapan masyarakat untuk segera merasakan program-program kepala daerah terpilih akan tertunda. Kekosongan jabatan juga membebani pejabat sementara, yang tugas utamanya bisa terbengkalai,” jelas Rahmat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, rencana penundaan menyebabkan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.
Rahmat menegaskan bahwa Mendagri harus patuh pada ketentuan yang telah disepakati. “Kalau memang ada alasan hukum, sampaikan secara jelas. Tapi jika tidak, jadwal pelantikan harus tetap dijalankan,” tutupnya. (rn/*/pzv)
Komentar