Padang, RANAHNEWS – Anggota DPD RI dan Senator terpilih pada Prmilu 2024, Emma Yohanna merasa aneh putusan MK tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) DPD RI di Sumbar.
“Terus terang putusan itu aneh bin ajaib, kok bisa tidak peserta pemilu bisa ajukan Gugatan Sengketa Penghitungan Hasil Suara Pemilu (PHPU) dan MK mengabulkan dengan putusan PSU DPD di seluruh TPS di Sumbar,” ujar Emma Yohanna di pemberitaan media menanggapi putusan MK Senin senja kemarin.
Emma Yohana kepada wartawan mengatakan secara kerja politik selama masa Pemilu 14 Februari 2024 jelas dia dirugikan, baik waktu.
Apalagi hasil penghitungan suara DPD RI di Sumbar Emma Yohanna berada pada perolehan suara kedua dari empat calon peraih suara terbanyak Pemilu 2024.
MK RI seperti benang merah putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo yaitu Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang MK,
Emma Yohanna, mengakui detil putusan MK itu belum dia peroleh utuh.
“Uni (biasa Emma Yohanna disapa,red) sebagai peserta pemilu yang telah melalui proses dari awal sampai ketetapan KPU, hasilnya empat calon, Cerint, Uni, Jelita dan Muslim terpilih, tentu kita menghargai keputusan yang diambil. Kita menunggu lah bagaimana nanti aturan dan prosedur untuk menjalankan PSU tersebut,”ujar Emma.
Senator Sumbar tiga periode yang pada Pemilu 2019 perolehan suaranya tembus 500 ribu ini mengaku dirugikan atas keputusan digelarnya PSU DPD RI.
“Putusan PSU DPD jelas semua peserta kemarin khususnya yang terpilih dirugikan, waktu, moril dan materil, jelas dirugikan, secara kasat mata yang bersengketa itu Irman Gusman dan KPU, tapi kenapa peserta pemilu yang sudah lolos proses yang harus di PSU kan juga?,” tutur Emma.
Tapi itu lah Pemilu, hitungan final masih ada tahapan yaitu PHPU ke MK RI.
“Uni Insya Allah tak khawatir jika KPU menggelar PSU. Prinsip Uni hasil itu apapun ya kalau memang hak kita akan kembali ke kita,”ujar Emma Yohanna.
Dan tentu KPU harus kerja keras siapkan PHPU dalam rentang 45 hari itu. Emma Yohanna harapkan masyarakat nantinya menggunakan hak pilihnya saat PSU.
“Ingat DPD RI itu instrumen penting dalam berbangsa dan bernegara, sehingga itu masyarakat (pemilih Sumbar,red) harus mempunyai wakil di pusat yang sangat paham dan mengerti dengan kondisi daerah itu sendiri.
“Insya Allah selama jalankan amanah masyarakat selama ini, saya tetap memberikan solusi kepada daerah dan masyarakat Sumbar,”ujar Emma Yohanna. (*adr)
Komentar