Polisi Musnahkan Sarana Tambang Emas Ilegal di Sungai Ombilin Sawahlunto

Sawahlunto, RANAHNEWS.com — Penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Sungai Ombilin, Kota Sawahlunto, dilakukan melalui operasi gabungan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026. Sebanyak 128 personel dari Polres Sawahlunto dan Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat diterjunkan untuk menindak aktivitas tambang ilegal di tiga titik lokasi.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra. Tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi di medan yang cukup menantang sebelum mengepung area yang diduga menjadi pusat kegiatan penambangan liar.

Saat penindakan berlangsung, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun petugas mendapati sejumlah sarana penambangan, berupa box penyaring emas dan pondok semi permanen di bantaran Sungai Ombilin.

Sebagai langkah penindakan, seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal itu dimusnahkan di tempat. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah peralatan kembali digunakan serta memberikan efek jera.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” ujar Simon kepada wartawan di lokasi penindakan.

Setelah pemusnahan sarana tambang, petugas mensterilkan area dengan memasang garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga memuat ancaman sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Operasi ini turut dihadiri jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Kurniawan, bersama perwakilan Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas dan kami juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar