Jakarta, RANAHNEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan pentingnya pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mekanisme pelantikan juga harus memperhatikan prinsip otonomi daerah dan menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Rahmat Saleh menegaskan bahwa secara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 masih relevan dan belum dicabut, sehingga jadwal pelantikan harus tetap mengacu pada regulasi tersebut.
“Secara hukum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 masih berlaku dan tidak ada yang mencabutnya. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah harus mengikuti penjadwalan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS mendorong agar opsi pertama, khususnya opsi C, diambil dalam pelantikan kepala daerah. Rahmat menjelaskan bahwa gubernur sebaiknya dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi masing-masing.
“Kita berharap pelantikan dibagi dua. Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota, sementara bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi masing-masing oleh gubernur,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme ini penting untuk menjaga marwah gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Jika semua pelantikan langsung diambil alih oleh Presiden, tentu otonomi daerah akan kurang terasa. Padahal, gubernur harus memiliki wibawa di hadapan bupati dan wali kota,” tambahnya.
Rahmat juga menekankan bahwa penghormatan terhadap peran gubernur penting dalam sistem pemerintahan daerah.
“Ketika gubernur melantik bupati dan wali kota, ini juga bentuk penghargaan terhadap peran mereka di daerah masing-masing,” tegasnya.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal dari MK.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa, sebanyak 296 daerah, yang dijadwalkan pada 6 Februari akan dilakukan bersamaan dengan hasil putusan dismissal dari MK,” jelas Tito.
Fraksi PKS berharap, dengan pelantikan yang dilakukan sesuai jadwal dan prosedur yang tepat, marwah gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tetap terjaga, dan prinsip otonomi daerah dapat berjalan optimal. (rn/*/pzv)
Komentar