Limapuluh Kota, RANAHNEWS – Kesadaran menjaga alam tak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepedulian masyarakat. Hal itu ditekankan Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, H. Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (25/8/2025).
Acara yang digelar di lapangan bola Suayan ini dihadiri sekitar 200 orang, termasuk Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, Ketua Kerapatan Adat Nagari, hingga para kepala jorong. Kehadiran masyarakat dan tokoh adat menjadi bukti bahwa persoalan lingkungan hidup kini semakin mendapat perhatian bersama.
Dalam sambutannya, Nurkhalis menegaskan, lahirnya perda ini bertujuan melindungi lingkungan dari ancaman pencemaran dan kerusakan yang kian nyata. Ia menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak agar keberlanjutannya terjamin hingga generasi mendatang.
“Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup kita dari pencemaran dan kerusakan. Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat yang diwakili Siska Wardani juga memberikan penjelasan teknis terkait isi perda. Ia menguraikan pasal-pasal yang mengatur perlindungan lingkungan, sekaligus menawarkan langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat di tingkat nagari.
Sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan warga, di mana partisipasi masyarakat diharapkan mampu memperkuat implementasi regulasi. Dengan begitu, visi menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah yang bersih, asri, dan berkelanjutan tidak hanya sebatas wacana, melainkan gerakan nyata dari nagari hingga provinsi. (rn/*/pzv)

















Komentar