Padang, RANAHNEWS – Komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif kembali dibuktikan. Kali ini, Pemko Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis dalam mempercepat reformasi birokrasi serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.
Ketiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang pada Senin (14/4/2025). Usulan itu mencakup: perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Menurut Wali Kota Fadly Amran, revisi dan penyusunan regulasi ini tidak sekadar memenuhi aspek administratif, namun juga menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta memperkuat kemandirian daerah, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan ketahanan pangan.
“Kami tidak hanya ingin sistem pemerintahan yang teratur, tapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Ketiga Ranperda ini adalah bagian dari transformasi itu,” ujar Fadly di hadapan anggota dewan.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kata Fadly, dirancang berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi ini diyakini akan membawa perubahan dalam pengelolaan aset daerah yang selama ini masih menghadapi banyak kendala dalam hal efisiensi dan pemanfaatan.
Sementara itu, perubahan struktur perangkat daerah yang diajukan mengacu pada kebijakan nasional tentang pembentukan BRIDA—Badan Riset dan Inovasi Daerah. Melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, BRIDA dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), membentuk Bapperida sebagai lembaga terpadu perencanaan, riset, dan inovasi.
“Kami ingin menjawab tantangan zaman dengan struktur yang lebih lincah dan adaptif. Daerah harus punya kapasitas riset dan inovasi yang kuat untuk melompat lebih jauh,” tambahnya.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan sistem pangan yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan. Ranperda ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kedaulatan pangan lokal.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik pengajuan tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan ketiga Ranperda dalam rapat internal dan forum paripurna mendatang. (rn/*/pzv)
Komentar