Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Penertiban distribusi dan harga LPG 3 kilogram di Kabupaten Dharmasraya diperketat menyusul keluhan kelangkaan dan lonjakan harga di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengumpulkan seluruh agen dan pangkalan untuk menegaskan kepatuhan terhadap mekanisme distribusi serta Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam sidak tersebut ditemukan indikasi pelanggaran harga jual dan distribusi di sejumlah titik.
Kegiatan dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, dan dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Catur Eby, Kabag Perekonomian Enzostri, Kadis Kumperdag Alfiandri, Plt Kasatpol PP dan Damkar Yunisman, Kepala Badan Kesbangpol Bobby Perdana Riza, para camat, serta seluruh agen LPG se-Kabupaten Dharmasraya.
Penjabat Sekda menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG bersubsidi, terutama jika jatah untuk masyarakat Dharmasraya dijual ke luar wilayah.
“Pemberian sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan bagi agen maupun pangkalan yang tidak berjualan sesuai aturan. Ini peringatan tegas agar distribusi kembali tertib,” ujar Jasman.
Ia menekankan LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi untuk masyarakat kurang mampu sehingga wajib dijual sesuai HET dan tidak boleh disalurkan ke luar daerah.
Komposisi penjualan juga ditegaskan kembali harus mengacu pada ketentuan, yakni 90 persen untuk masyarakat ber-KTP Dharmasraya dan maksimal 10 persen untuk pengecer yang terdaftar resmi dalam aplikasi pengawasan distribusi (APK).
Agen diminta membina pangkalan di bawah naungannya serta memastikan tidak ada pangkalan ilegal maupun pengecer yang tidak terdaftar dalam sistem pengawasan. Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah sebagai leading sector akan melakukan validasi data dan peninjauan lapangan menyeluruh, termasuk mencocokkan data pembelian dan penjualan serta potensi pelanggaran.
Dalam forum tersebut juga berlangsung dialog antara camat dan agen terkait persoalan distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing sebagai upaya menjaga pasokan tetap terkendali dan harga stabil.
Hasil sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala. Agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (akn)














Komentar