Danantara Perintahkan Tambang Ombilin Aktif 2026

Ekonomi71 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Rencana pengaktifan kembali Tambang Batubara Ombilin di Sawahlunto dipercepat ke 2026 setelah COO BPI Danantara memerintahkan agar operasional tidak menunggu hingga 2027. Proses perizinan, amdal, dan studi kelayakan kini tengah berjalan.

Perintah percepatan itu disampaikan COO BPI Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Selasa (25/2/2026).

“Sekarang (2026) saja,” kata Dony.

Sebelumnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merencanakan aktivitas tambang dimulai pada 2027 sembari menuntaskan seluruh dokumen perizinan. Direktur Operasional PTBA, Ilham Yacob, menyebut proses tersebut mencakup perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta feasibility study (FS).

“Benar ada rencana kita mau aktifkan kembali tambang di Ombilin, saat ini sedang proses perizinan dan Amdal serta feasibility study (FS). Dokumen ini sangat penting, tanpa itu aktivitas tidak bisa dilakukan. Jika sudah dibuka, ekosistemnya akan terbentuk dan punya dampak ekonomi yang bagus,” ujarnya di tempat terpisah, Rabu siang.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, menegaskan penambangan baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen teknis, analisis biaya, operasional, kesiapan tenaga kerja, aspek legal, regulasi, dan lingkungan diselesaikan serta mendapat persetujuan pemerintah.

Jika tambang kembali dibuka, baik tambang permukaan maupun tambang dalam, diperkirakan akan menyerap sedikitnya 1.000 tenaga kerja.

Menurut Eko, potensi tambang terbuka di Ombilin mencapai 2 juta ton, sedangkan tambang dalam sekitar 100 juta ton. Tambang batubara Ombilin merupakan yang tertua di Indonesia dan aktivitasnya menurun tajam sejak sekitar 25 tahun terakhir.

Rencana pembukaan kembali tambang ini telah beberapa kali mencuat, termasuk dengan kedatangan investor asal China, namun belum terealisasi.

Secara historis, deposit batubara Ombilin ditemukan oleh peneliti Belanda, Willem Hendrik de Greve, pada 1867–1868. Catatan mengenai potensi tersebut juga dirinci oleh RDM Verbeek. Pemerintah Hindia Belanda kemudian membuka tambang ini pada 28 Desember 1891 melalui Surat Keputusan pemerintah 4 Januari 1892 Nomor 2 Tahun 1892.

Pembukaan tambang kala itu diiringi pembangunan jaringan kereta api, Pelabuhan Emmahaven (Telukbayur), serta pabrik semen di Indarung yang mendorong industrialisasi di Sumatra’s Westkust. (rn/*/pzv)

Komentar