Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga hak masyarakat adat melalui pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini diprakarsai oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dibuka langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad.
Dalam sambutannya, Yota Balad menegaskan bahwa Kota Pariaman telah memiliki regulasi yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
“Perda ini menjamin keberadaan masyarakat hukum adat di Kota Pariaman. Ini menjadi dasar hukum yang penting dalam upaya melindungi tanah ulayat agar tidak mudah diklaim atau dijual oleh pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.
Yota menambahkan, langkah konkret telah diambil melalui penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 269/13.77/2023 tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah.
Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah sertifikat tanah telah diserahkan, termasuk Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KAN V Koto Air Pampan/Ninik Mamak Koto Pauh, 51 Sertifikat Hak Pakai untuk anak kemanakan, dan 9 sertifikat lainnya untuk fasilitas publik dan program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemko Pariaman sangat mendukung penuh pendaftaran tanah ulayat ini, dan kami juga berharap BPN turut serta dalam proses pendaftaran seluruh aset Pemerintah Kota serta tanah milik masyarakat. Kami ingin memastikan setiap bidang tanah di Kota Pariaman memiliki legalitas yang kuat,” tegas Yota.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Keberadaan tanah ulayat di Sumatera Barat adalah simbol komitmen kita untuk menjaga eksistensi masyarakat adat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menjelaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar hak-hak tersebut tidak tergerus,” jelas Rezka.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar tanah ulayat tetap dikelola dengan bijak oleh masyarakat adat dan tidak kehilangan fungsi sosial serta nilai budaya yang melekat padanya. (rn/*/pzv)
Komentar