Jakarta, RANAHNEWS.com — Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai mendesak untuk segera diperbarui agar mampu melindungi UMKM, menjamin kepentingan konsumen, serta menjawab tantangan ekonomi digital yang berkembang pesat. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama akademisi pada Senin (2/2/2026).
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan pembaruan regulasi persaingan usaha harus menjadi momentum strategis untuk memastikan hukum tetap relevan dengan dinamika teknologi dan model bisnis baru yang terus berubah.
Ia menjelaskan, berbagai masukan akademik dalam RDPU menyoroti perlunya peningkatan efektivitas sanksi dan penguatan penegakan hukum guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, dibutuhkan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, serta penguatan perlindungan konsumen.
Nevi juga menyinggung pentingnya pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap keberlanjutan dunia usaha, termasuk mekanisme merger dan akuisisi yang sehat.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menegaskan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi yang adil, proporsional, dan tidak menimbulkan beban administratif berlebihan.
“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil. Sebaliknya, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan,” ujar Nevi.
Ia menekankan perlunya perluasan definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang berdampak langsung pada pasar domestik. Menurutnya, pengaturan terkait algoritma harga, penguasaan data, dan dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap efektif.
Nevi menilai tanpa pembaruan tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dari laju inovasi teknologi yang terus berkembang.
Selain melindungi pelaku usaha, ia menegaskan kepentingan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam revisi regulasi persaingan usaha.
“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi penegakan hukum, maupun sumber daya manusia, termasuk kebutuhan penyidik khusus.
Ia mendorong KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital.
“RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM. Regulasi persaingan yang modern diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat, inovasi, dan perlindungan kepentingan publik,” kata Nevi menutup pernyataannya. (rn/*/pzv)










Komentar