Jakarta, RANAHNEWS — Larangan impor barang bekas atau praktik thrifting yang diterapkan pemerintah dinilai sebagai langkah strategis untuk membangkitkan kembali industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional. Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menegaskan kebijakan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri yang selama ini tertekan oleh maraknya produk murah impor.
Nevi menyebutkan, industri TPT memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi nasional karena menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor unggulan ekspor.
“Data Kemenperin menunjukkan subsektor tekstil tumbuh 5,90 persen dan pakaian jadi 2,64 persen pada kuartal I 2024. Ini bukti bahwa sektor ini masih memiliki potensi besar jika didukung kebijakan yang berpihak,” ujar legislator asal Sumatera Barat II itu.
Menurut politisi PKS tersebut, gempuran pakaian bekas impor yang dijual murah di pasar-pasar rakyat telah menekan penjualan produk dalam negeri. Kondisi ini membuat banyak produsen garmen kecil dan pelaku industri rumah tangga kehilangan pesanan bahkan terancam berhenti produksi.
“Maraknya thrifting membuat banyak pelaku usaha kecil di sektor garmen tersingkir. Mereka sulit bersaing karena harga produk bekas jauh di bawah harga produksi lokal,” jelas Nevi.
Ia menekankan bahwa larangan impor barang bekas tidak cukup hanya bersifat represif. Pemerintah, menurutnya, perlu menjadikan kebijakan ini bagian dari strategi besar revitalisasi industri TPT nasional dengan mendorong inovasi, efisiensi produksi, dan transformasi menuju manufaktur 4.0.
“Larangan impor penting, tapi harus dibarengi dengan kebijakan yang memperkuat struktur industri. Kita perlu mendorong inovasi dan modernisasi agar produk dalam negeri mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Nevi juga menyoroti dampak sosial kebijakan ini terhadap pedagang kecil yang selama ini bergantung pada perdagangan barang bekas. Ia mendorong pemerintah untuk menyediakan program pendampingan dan pembiayaan agar para pelaku usaha tersebut dapat beralih ke sektor tekstil lokal.
“Pemerintah harus hadir dengan solusi konkret, baik berupa pelatihan, bantuan modal, maupun fasilitas produksi, agar mereka tidak kehilangan sumber penghidupan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap impor ilegal diperkuat melalui koordinasi antara Bea Cukai, Kemendag, dan Kemenperin. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengendalian distribusi dan pembentukan ekosistem industri sirkular yang mampu mengolah ulang produk tekstil bekas dalam negeri menjadi barang bernilai tambah.
“Larangan thrifting harus menjadi momentum untuk menata ulang industri tekstil nasional secara menyeluruh. Perlindungan terhadap industri harus berjalan seiring dengan keberpihakan terhadap masyarakat kecil,” tutup Nevi Zuairina. (rn/*/pzv)














Komentar