Jakarta, RANAHNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Solok Selatan (Solsel) dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, SH., MH., Selasa (4/5/2025) di Jakarta.
Kuasa hukum pasangan pemenang Pilkada Solsel, Khairunas-Yulian Efi, Dr. Suharizal, SH., MH., sebelumnya telah membantah seluruh dalil pemohon dengan bukti kuat, termasuk terkait ijazah SMA Khairunas.
Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menerima bantahan yang diajukan pihak Khairunas. Dengan putusan dismissal, permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Solsel ditolak atau belum dapat diterima.
“Alhamdulillah, Yang Mulia Majelis Hakim MK menerima dalil-dalil bantahan kami. Dengan demikian, pasangan Khairunas-Yulian Efi yang meraih suara terbanyak di Pilkada Solok Selatan pada 27 November 2024, sah secara elektoral dan legal menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030,” ujar Suharizal kepada wartawan di Padang, Selasa malam. (rn/*/pzv)
Komentar