Padang, RANAHNEWS – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sejarah baru terkait Pimilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024. Pasalnya baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. Dalam putusan, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Baat dari angka Nol.
“Ini sejarah pemilu baru di Indonesia, pemilihan ulang satu Provinsi hanya ada di Sumatera barat… seperti Pertamax, dimulai dari angka Nol, catat itu bro, ” ujar Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi, Selasa 11/7-2024 kepada wartawan di Padang.
Selanjutnya Adrian Tuswandi yang akrab di sapa Toik itu mengatakan, Irman Gusman adalah pemohon PHPU ke MK, dia menjadi pemecah kotak Pandora pertama, menorehkan sejarah terjadinya pemungutan suara ulang di 17 ribu lebih TPS se Sumbar dalam waktu 45 hari ke depan.
Dilanjutkan Toik, Irman Gusman didepak dari calon DPD RI setelah dilakukan verifikasi bebas dari masa hukuman okeh KPU. Irman Gusman mengajukan ke Bawaslu dan PTUN. Bawaslu menolak permohonan Irman Gusman atas pencoretannya dari Calon DPD RI. tapi PTUN menyatakan KPU harus mengembalikan Irman sebagai Calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatra Barat, tapi tidak diakomodir KPU.
Dalam hal ini, lanjut Toik, Irman Gusman all out dalam menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang didalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
“Pak Irman membuktikan dia sebagai warga negara yang tahu hukum dan melakukan perlawanan secara legal. Pak Irman tidak usung massa besar ke jalanan untuk protes, tapi lewat cara elegan putusan MK kemarin, Irman membuktikan keadilan hukum atas hak konstirusinya, itu ada,” ujar Toaik biasa Ketua JPS ini disapa banyak pihak di Sumbar.
JPS sendiri kata Toaik pernah melakukan bedah kasus terhadap gagalnya Irman jadi Caleg DPD RI, meski telah mlewati verifikasi faktual dukungan Calon DPD RI di sebuah cafe di jalan Sawahan Padang.
Atas PSU DPD ini, Toaik meyakini akan terjadi perubahan komposisi Calon DPD terpilih dari Pemilu 15 Februari 2024, yang belum ditetapkan KPU RI karena ada Sengketa PHPU DPD Sumbar.
“Pasti berubahlah, Pak Irman Gusman itu branded DPD RI, dia ada di pikiran pemilih Sumbar selama ini, publik tahu Irman pernah menjadi anggota dan ketua DPD RI 2014-2019. Bahkan sebelum dicoret KPU, bocoran suvei saya dapat, empat Calon DPD Pemilu 2019, satu nya adalah Irman Gusman,” ujar Toaik.
Sepertinya pada 45 hati ke depan terjadi pergerakan yang luar biasa dari Calon DPD RI dari Sumbar, bahkan pernah suara terbanyak Pemilu 2024, harus menunda pesta.kemenangan.
“Mereka (semua calon DPD RI) harus gass pool lagi, karena PSU sama dengan dimulai dari titik nol, siapa yang punya jaringan pemilih pasti sukses masuk Senayan,” ujar Toaik. (*)
Komentar