Lisda Hendrajoni Desak Kemenag Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Lebaran

Politik94 Dilihat

Mentawai, RANAHNEWS.com — Kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah diminta segera dipercepat menjelang Hari Raya Idulfitri. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, mendesak Kementerian Agama memastikan tunjangan tersebut dibayarkan tepat waktu agar para guru dapat memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

Desakan itu disampaikan Lisda saat bertemu sejumlah guru madrasah dan pejabat Kementerian Agama di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi yang dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi mereka.

Lisda menilai guru madrasah memegang peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Selain mengajarkan ilmu pengetahuan, mereka juga menanamkan nilai moral dan pendidikan keagamaan kepada para siswa.

“Guru madrasah memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, saya mendesak Kementerian Agama memastikan tunjangan profesi mereka dibayarkan tepat waktu,” ujar Lisda.

Ia menjelaskan banyak guru madrasah bergantung pada tunjangan profesi tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Menjelang Idulfitri, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat sehingga kepastian pencairan tunjangan menjadi sangat penting.

“Kami berharap Kementerian Agama dapat mempercepat seluruh proses administrasi sehingga pencairan tunjangan profesi guru madrasah bisa diselesaikan sebelum Lebaran tahun ini,” jelasnya.

Lisda juga meminta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah serta pemerintah daerah agar proses verifikasi data dan pencairan dana tidak mengalami hambatan. Ia menegaskan DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar hak para guru madrasah benar-benar terpenuhi.

“Kami di DPR RI tentu akan terus melakukan pengawasan. Jangan sampai para guru madrasah yang telah mengabdikan diri justru mengalami ketidakpastian dalam menerima haknya,” tambahnya. (rn/*/pzv)

Komentar