Legislasi DPRD Padang Mantapkan Pengelolaan Aset dan Struktur Daerah

Padang, RANAHNEWS – DPRD Kota Padang menegaskan posisinya sebagai mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengesahan dua regulasi penting yang disepakati dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Senin (17/11/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Muharlion.

Rapat yang turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta unsur Forkopimda itu menandai keputusan bersama untuk menetapkan Ranperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perubahan atas Perda Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam paripurna tersebut, DPRD Padang memberikan dukungan penuh terhadap langkah pembaruan regulasi aset dan penguatan struktur birokrasi, setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus serta pendapat akhir fraksi-fraksi.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi peran legislatif yang dinilainya konsisten menjaga kualitas regulasi. Menurutnya, kemitraan DPRD dan Pemko dibutuhkan untuk memastikan pondasi pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

“Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset. Sementara perubahan SOTK diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Fadly menjelaskan bahwa pengaturan baru terkait BMD disusun sejalan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 guna memodernisasi tata kelola aset daerah sekaligus membuka ruang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Di sisi lain, perubahan SOTK mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta penguatan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Transformasi Bappeda menjadi Bapperida dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan perencanaan berbasis riset, inovasi, dan data yang lebih tajam dalam mendukung arah pembangunan kota.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, yang menilai bahwa penyesuaian struktur organisasi akan mempercepat respons dan kinerja perangkat daerah.

“Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional, sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan kita, Padang Amanah,” ungkapnya.

Sementara itu, DPRD Padang melalui fraksi-fraksi turut memberikan catatan konstruktif. Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya penguatan empat pilar manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan. Salah satu fokus kritiknya adalah perlunya perencanaan pemeliharaan yang lebih sistematis agar aset tidak menurun nilai gunanya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong agar aset daerah tidak hanya tercatat sebagai inventaris, tetapi juga dimaksimalkan melalui skema sewa, pinjam pakai, maupun kerja sama pemanfaatan untuk mendorong peningkatan PAD. Fraksi PAN juga meminta Bapperida menyinergikan program risetnya dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa dua Perda tersebut telah melalui proses harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan fasilitasi Pemerintah Provinsi sebelum ditetapkan. Ia berharap implementasinya mampu menjawab kebutuhan birokrasi dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kedua Ranperda ini akan berpengaruh besar terhadap arah pembangunan Kota Padang. Harapan kita, regulasi ini meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis,” ujarnya. (adv)

Komentar