Kunjungi BPN Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pentingnya Kejujuran dalam Pengukuran Tanah

News, Hukum202 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan pentingnya asas kejujuran dan keadilan dalam setiap pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja ke Kantor BPN Kota Padang, Senin (24/2/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.

Rahmat menyoroti bahwa keterbukaan dalam pengukuran tanah menjadi faktor krusial dalam mencegah potensi konflik di masyarakat. Ia mengingatkan seluruh pegawai BPN agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat merugikan hak-hak masyarakat.

“Saya mengingatkan seluruh pegawai BPN agar tetap menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan dalam setiap pengukuran tanah. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya tegas.

Selain itu, ia juga mendorong BPN untuk lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami prosedur dan manfaat sertifikat tanah, sehingga sosialisasi harus terus ditingkatkan.

“Sertifikat tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Oleh karena itu, literasi kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Rahmat juga menekankan pentingnya pendekatan khusus dalam pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, kebijakan pertanahan harus selaras dengan kearifan lokal, dan anggaran tahun 2025 harus disusun sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.

Sebagai contoh, Rahmat menyoroti persoalan administrasi pertanahan di Pantai Air Manis. Ia menilai bahwa pengecekan langsung ke lokasi dan pemahaman historis tanah sangat penting untuk memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Rahmat juga menegaskan kesiapannya untuk membantu masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan bukti hukum yang kuat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut. (rn/*/pzv)

Komentar