Painan, RANAHNEWS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan Batasan usia bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU nantinya minimal 30 tahun.
Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi mengatakan Batasan usia tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
“Ya, sesuai aturan Batasan usia bakal calon minimal 30 tahun,” ujar Aswandi kepada awak media beberapa Waktu lalu.
Aswandi menyebutkan, Adapun beberapa persyaratan lainya terus dilakukan sosialisasi, baik itu bersifat public maupun bersifat rapat koordinasi dengan steakholder terkait.
“Ini terus kita gencarkan, rapat-rapat koordinasi dengan seluruh steakholder terkait terus kita lakukan, dengan harapan tahapan berjalan dengan lancer sesuai dengan Waktu yang telah diatur,” lanjut Aswandi.
Diketahui, KPU Pesisir Selatan akan melakukan Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mulai 24-27 Agustus 2024. Sementara untuk Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya KPU Pesssel akan melakukan tahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat
Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024. (DE)
Komentar