Padang, RANAHNEWS – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh badan publik wajib menyerahkan laporan layanan informasi publik sebelum 31 Maret. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa laporan tersebut harus disusun dan disediakan setiap tahun, maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana amanat peraturan, laporan ini harus diserahkan ke Komisi Informasi Sumbar paling lambat 31 Maret,” ujar Musfi, Rabu (19/3/2025).
Laporan layanan informasi publik tersebut mencakup gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, pelaksanaan layanan, rincian penyelesaian sengketa jika ada, kendala eksternal dan internal, serta rekomendasi peningkatan layanan di masa mendatang.
Musfi menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban ini berlaku bagi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya, termasuk sekolah, kampus yang dibiayai APBN/APBD, dan organisasi nonpemerintah yang mengelola dana publik.
Komisi Informasi Sumbar telah mengingatkan badan publik sejak Februari lalu agar memenuhi kewajiban ini.
“Kami sudah menyurati 422 badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan mereka. Kami harap mereka patuh sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi,” tambah Musfi.
Komisi Informasi Sumbar akan mengumumkan daftar badan publik yang telah menyerahkan laporan di awal April, sekaligus mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi. (rn/*/pzv)
Komentar