Klarifikasi DPRD Solok Soal Gaji ASN: TAPD Lalai Jalankan Efisiensi

News458 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok akhirnya meluruskan narasi yang berkembang di tengah publik terkait keterlambatan pencairan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Mei 2025. Dalam pernyataan resminya, DPRD menegaskan bahwa mereka bukan penghambat anggaran, melainkan justru telah berulang kali mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menjalankan efisiensi sesuai arahan pemerintah pusat.

Gaji ASN yang sempat tertunda itu memicu kehebohan di berbagai lapisan masyarakat, bahkan menjadi sorotan media hingga tingkat nasional. Keresahan yang meluas di media sosial menunjukkan betapa pentingnya kepastian atas hak dasar para abdi negara. Ironisnya, peristiwa ini mencuat saat perhatian pemerintah pusat sedang mengarah ke Kabupaten Solok, seiring kunjungan Menteri PUPR RI dan sejumlah pejabat tinggi lainnya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Di tengah situasi tersebut, tudingan datang dari Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, Medison, yang menyebut keterlambatan terjadi karena Sekretariat DPRD belum memangkas anggaran perjalanan dinas sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025. Namun pernyataan ini justru menimbulkan polemik karena dinilai menyudutkan lembaga legislatif.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indra Gusnadi menyampaikan bahwa persoalan sebenarnya bersumber dari kendala teknis pada entri revisi sistem SIPD yang belum tuntas dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. “Ada persoalan teknis ketika entri revisi di SIPD, terkait perbaikan dari evaluasi Gubernur. Dan Alhamdulillah, hari ini gaji ASN yang sebelumnya tertunda sudah bisa dicairkan,” ujarnya pada Senin, 5 Mei 2025.

Ketua DPRD Ivoni Munir menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang mengeksekusi anggaran. “Ini soal kelalaian teknis atas kebijakan. Dan perlu kami tegaskan, soal gaji ASN, kami bukan eksekutor. Itu ranah TAPD,” katanya. Ia juga menyampaikan bahwa hingga pukul 13.33 WIB pada hari yang sama, belum ada laporan dari Sekretariat DPRD mengenai penginputan efisiensi. “Jam 13.33 Senin ini pun belum ada laporan dari Setwan apakah sudah diinput atau belum. Lagi-lagi ini soal kelalaian teknis atas kebijakan. Dan perlu kami tegaskan, soal gaji ASN, kami bukan eksekutor. Itu ranah TAPD, bukan DPRD,” ungkap Ivoni.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan staf BKD kepada Sekda dan Sekda ke Bupati terjadi pada 29 April 2025, dengan disposisi Bupati baru keluar pada 30 April 2025. “Kami diberitahu oleh Sekwan Zaitul Ikhlas malam 30 April, itupun tidak ada surat pemberitahuan dari TAPD ke DPRD atas efisiensi seperti amanah Inpres No. 1 Tahun 2025 angka tiga poin 5. Artinya, TAPD lambat dan lalai dalam teknis pelaksanaan terhadap kebijakan efisiensi ini,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Armen Plani menyatakan bahwa lembaganya patuh terhadap Inpres tentang efisiensi. “Tidak ada hubungannya gaji ASN dengan anggota DPRD,” ucapnya. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Mukhlis yang menyoroti lemahnya koordinasi teknis. “Review dari provinsi belum pernah sampai kepada kami. Jadi bagaimana bisa kami disebut memperlambat?” ujarnya.

Anggota DPRD Ismail Koto menambahkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan melalui Sekretariat DPRD agar kebijakan efisiensi segera dijalankan. “Kami ingin Solok yang sejuk, damai, dan sejahtera,” katanya.

DPRD juga menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki akses ke sistem keuangan daerah dan tidak menerima surat pemberitahuan resmi dari TAPD terkait instruksi efisiensi. Klarifikasi ini, menurut mereka, bukan sekadar pembelaan, tetapi bentuk tanggung jawab untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Dalam pertemuan klarifikasi yang dihadiri Ketua DPRD, para Wakil Ketua, dan pimpinan fraksi, DPRD meminta Bupati dan Wakil Bupati untuk mengevaluasi kinerja TAPD serta Sekretariat DPRD. Mereka menilai keterlambatan pencairan gaji ASN menjadi sinyal serius bahwa tata kelola birokrasi perlu dibenahi.

Meski gaji ASN telah dicairkan, DPRD menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan janji atau penjelasan sepihak. Pelayanan publik menuntut kerja serius dan tulus demi kesejahteraan masyarakat. (Tim)

Komentar