Kearifan Lokal sebagai Fondasi Ketahanan Sosial-Ekologis Pasca-Bencana

Opini87 Dilihat

Oleh: Muhayatul, S.E., M.Si

Mahasiswa Doktoral Ilmu Lingkungan, Universitas Negeri Padang

RANAHNEWS.com — Bencana ekologis yang berulang di Sumatera Barat tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam yang berdiri sendiri. Galodo, longsor, dan banjir bandang merupakan hasil dari relasi panjang antara manusia, lingkungan, dan sistem nilai yang membentuk cara masyarakat berinteraksi dengan alam. Dalam konteks ini, bencana tidak hanya menguji kondisi fisik wilayah, tetapi juga daya lenting sosial, kohesi komunitas, serta ketangguhan kebijakan publik.

Pengalaman pascabencana menunjukkan bahwa pendekatan teknokratis semata belum cukup menjawab kompleksitas risiko di wilayah rawan. Upaya mitigasi dan adaptasi membutuhkan pemahaman spasial, sosial, dan ekologis yang kontekstual, sebagaimana ditegaskan dalam kajian Hermon (2019). Kerangka ini menempatkan kearifan lokal sebagai pintu masuk penting dalam membangun sistem pengurangan risiko yang berakar pada realitas masyarakat.

Sejumlah penelitian menegaskan bahwa tata kelola risiko berbasis wilayah dan pelibatan aktor lokal berperan penting dalam kesiapsiagaan bencana (Oktorie et al., 2019; Putra et al., n.d.). Integrasi dimensi sosial dan lingkungan dalam perencanaan adaptasi menyediakan fondasi konseptual untuk membaca kearifan lokal sebagai modal adaptif yang terus hidup dalam praktik keseharian masyarakat Minangkabau.

Penelitian May Nessa Yolanda dan Fahmi (2025) menunjukkan bahwa penurunan korban jiwa lintas generasi tidak terjadi secara kebetulan. Hal tersebut merupakan hasil dari internalisasi pengetahuan lokal dalam tindakan sosial. Pada level struktural, masyarakat Minangkabau mengembangkan pola permukiman yang menjauhi alur sungai, memanfaatkan rumah gadang berbahan kayu lentur yang adaptif terhadap guncangan, serta membangun jembatan tanpa penyangga tengah untuk meminimalkan risiko sumbatan material saat galodo.

Pada level nonstruktural, masyarakat mengenali tando-tando alam seperti intensitas hujan di rimbo, perubahan aliran bangkahan sampik, serta bunyi gamuruah sebagai sistem peringatan dini berbasis observasi ekologis. Mekanisme sosial seperti mancari rumah dunsanak dan penyebaran informasi melalui lapau, masjid, serta komunikasi lisan terbukti efektif dalam proses evakuasi dan koordinasi sosial. Efektivitas sistem ini tercermin dari penurunan korban jiwa pada peristiwa galodo 1979, 2009, hingga 2024.

Dalam perspektif sosiologi lingkungan, kearifan lokal berfungsi sebagai sistem peringatan dini sosial-ekologis yang tidak bergantung pada infrastruktur mahal, melainkan pada kelekatan pengetahuan dengan praktik hidup dan kepercayaan sosial. Namun, keberhasilan ini sekaligus mengungkap paradoks kebijakan. Kearifan lokal sering kali terbukti efektif, tetapi berada di luar sistem formal penanggulangan bencana.

Berbagai intervensi pascabencana masih cenderung menekankan relokasi massal, rumah standar, dan sistem peringatan berbasis teknologi yang tidak selalu terhubung dengan kanal komunikasi lokal. Akibatnya, modal sosial yang justru menjadi sumber ketahanan berisiko melemah. Tata kelola risiko yang mengabaikan aktor lokal berpotensi melahirkan maladaptasi, yakni upaya adaptasi yang justru meningkatkan kerentanan sosial (Oktorie et al., 2019).

Kajian Asman et al. (2020) menekankan pentingnya revitalisasi kearifan lokal sebagai elemen strategis mitigasi dan adaptasi. Adaptasi tidak semata persoalan teknis, melainkan proses sosial-ekologis yang mencakup perubahan konstruksi rumah, pelibatan pemuda sebagai penggerak komunitas, serta penerapan nilai lokal dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan ini terbukti meningkatkan legitimasi kebijakan dan efektivitas respons bencana (Gaillard & Mercer, 2013; Kelman, 2017).

Studi Lavigne et al. (2008) tentang masyarakat di sekitar gunung api di Indonesia juga menunjukkan bahwa kepekaan terhadap tanda alam dan kekuatan jaringan sosial lokal berperan signifikan dalam menekan risiko korban. Temuan-temuan ini menegaskan bahwa adaptasi yang efektif memerlukan solusi kontekstual yang memadukan pengetahuan lokal dan sains modern.

Problem utama pascabencana ekologis di Sumatera Barat bukan terletak pada kekurangan pengetahuan, melainkan pada ketimpangan relasi antara pengetahuan lokal dan kebijakan publik. Kearifan lokal kerap direduksi menjadi simbol budaya, belum dilembagakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Akibatnya, kebijakan pascabencana cenderung seragam, ahistoris, dan kurang sensitif terhadap struktur sosial masyarakat nagari.

Ke depan, strategi pascabencana perlu diarahkan pada penguatan nagari sebagai unit sosial-ekologis. Tando-tando alam yang telah teruji perlu diakui sebagai indikator lokal dalam sistem peringatan dini dan diintegrasikan dengan teknologi modern, seperti pelaporan berbasis BPBD. Masjid, lapau, dan perangkat nagari perlu diposisikan sebagai kanal resmi komunikasi darurat.

Rekonstruksi pascabencana juga harus dipahami sebagai proses sosial-budaya. Rumah dan permukiman bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang sosial yang menopang solidaritas dan penghidupan. Relokasi hanya layak dilakukan dengan mempertimbangkan jaringan kekerabatan dan mata pencaharian agar tidak merusak modal sosial. Selain itu, regenerasi pengetahuan menjadi kunci dengan melibatkan pemuda nagari sebagai penjaga kearifan lokal sekaligus penghubung dengan sains dan teknologi.

Refleksi ini menegaskan bahwa ketahanan ekologis tidak dapat dipisahkan dari ketahanan sosial dan budaya. Lingkungan adalah ruang hidup yang dimaknai melalui nilai kolektif. Ketika kearifan lokal dipadukan dengan pendekatan ilmiah, hasilnya bukan hanya penurunan risiko bencana, tetapi juga pemulihan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, pascabencana ekologis harus dipandang sebagai momentum pembelajaran sosial. Bukan sekadar membangun kembali infrastruktur, tetapi menata ulang relasi manusia, alam, dan kebijakan. Sumatera Barat memiliki modal sosial dan kultural yang kuat untuk itu. Tantangan ke depan adalah merumuskan model kebijakan kebencanaan yang berakar pada kearifan lokal, diuji secara ilmiah, dan dilembagakan secara formal agar kearifan lokal benar-benar menjadi fondasi ketahanan sosial-ekologis. (***)

Komentar