Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Uang Tersangka Korupsi BNI

Hukum14 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Upaya hukum tersangka Beny Saswin Nasrun untuk menggugat penyitaan uang Rp17,55 miliar kembali kandas setelah Kejaksaan Negeri Padang memenangkan permohonan pra peradilan jilid II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BNI.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita, S.H., M.H. dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.17 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon bersifat prematur sehingga tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara nihil.

Hakim menilai tindakan penyitaan uang Rp17,55 miliar yang dilakukan tim penyidik Kejari Padang telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Padang dan merupakan tindakan administratif. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ditemukan berita acara penyitaan atas objek tersebut, sehingga permohonan dinilai belum memenuhi syarat untuk diuji melalui mekanisme pra peradilan.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Erianto, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan hakim.

“Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Kejaksaan Negeri Padang tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Basril G.

Ia menegaskan Kejari Padang akan melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Sidang pra peradilan jilid II ini telah berlangsung sejak Senin (2/2/2026) dengan agenda awal pembacaan permohonan oleh penasihat hukum tersangka, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA. Selama persidangan, tersangka Beny Saswin Nasrun tidak pernah hadir. Namun, hakim menyatakan tidak terdapat larangan tegas atas ketidakhadiran tersangka dalam pengajuan pra peradilan terkait penyitaan.

Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga telah menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang sejak 22 Januari 2026 dan mengajukan permohonan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

Dengan putusan tersebut, sidang pra peradilan jilid II atas penyitaan uang Rp17,55 miliar dinyatakan selesai dan permohonan pemohon resmi tidak dapat diterima. (rn/*/pzv)

Komentar