Hakim PN Painan Vonis Bebas It Tarman, Semua Dakwaan Dinilai Cacat Formil

Politik21 Dilihat

Painan, RanahNews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada It Arman Caleg PPP terpilih atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Widoartono tersebut memutuskan semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Cacat Formil

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kurniadi Aris mengatakan, putusan hakim yang dijatuhkan oleh klienya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat. Sesuai Fakta Persidangan semua dakwaan kepada It Arman Cacat Formil.

“Dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, tidak satu pun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya,” ujarnya.

Menurut Kurniadi, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa bersalah tidak terbukti. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim yang memutuskan terdakwa di vonis bebas atau cacat formil.

Ia menjelaskan sesuai dengan pasal 454 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
bahwa tengat waktu yang diberikan dalam pelaporan selama 7 hari, namun faktanya melebihi dari pada itu.

“Nah yang paling menarik disini adalah tidak ditemukanya laporan polisi terkait kasus ini. Jadi secara pandangan hukum tentu terjadi kekeliruan dari pihak penyelenggara, ” tegasnya.

Kurniadi berharap agar pihak-pihak yang masih merasa keberatan terkait dengan perkara ini untuk menghormati proses hukum tersebut.

Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU, terdakwa It Arman dituntut selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam sidang putusan akhirnya It Arman tidak terbukti dan di vonis bebas. (FY)

Komentar