Padang, RANAHNEWS – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Koto Tangah terkait percepatan redistribusi Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Koto Tangah dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pelayanan Pertanahan yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Senin (28/4/2025). Fadly mengungkapkan bahwa masyarakat telah mempersiapkan inventarisasi Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) selama satu tahun terakhir dan berharap proses redistribusi tersebut dapat segera direalisasikan.
“Masyarakat sudah menyiapkan segala sesuatunya dan berharap proses redistribusi tanah bisa segera dilanjutkan. Kami berharap kepada Pak Menteri agar proses ini bisa terealisasi tahun ini,” ujar Fadly Amran.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumbar Arry Yuswandi, Kepala BPN Wilayah Sumbar Teddi Guspriadi, Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, serta para kepala BPN kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah. Beberapa isu strategis menjadi perhatian utama, antara lain sertifikasi tanah, penyelesaian sengketa pertanahan, reforma agraria, serta penanganan tumpang tindih lahan. Nusron juga menekankan pentingnya penindakan terhadap perusahaan HGU yang tidak memenuhi kewajiban plasmanya.
Selain itu, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengusulan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dari pemerintah daerah, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda penting dalam rakor tersebut. Nusron menegaskan bahwa langkah-langkah ini penting demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat berbagai program pertanahan yang tengah berjalan di Sumatera Barat serta memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. (rn/*/pzv)













Komentar