Dukcapil Dharmasraya Integrasikan Data Kependudukan dengan Tujuh OPD

Nasional49 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam mengintegrasikan layanan publik berbasis data kependudukan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama pemanfaatan data kependudukan lintas organisasi perangkat daerah untuk memastikan penggunaan data berlangsung aman, terkontrol, dan akuntabel.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dharmasraya Ramilus menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pulau Punjung, Rabu (11/2/2026).

Penandatanganan itu dilakukan bersama Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus, Kepala Dinas Perhubungan Catur Eby, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Alfiandri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Naldi, serta Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Hasto Kuncoro.

Kerja sama tersebut juga melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga H. Reno Lazuardi serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kandam.

Ramilus menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemanfaatan data kependudukan agar penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Data by name by address tidak dapat dipublikasikan secara bebas. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang sah dan terkontrol,” ujar Ramilus.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, khususnya Pasal 79A, mengamanatkan perlindungan dan kerahasiaan data perseorangan serta dokumen kependudukan oleh negara.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses terbatas kepada lembaga pengguna melalui web portal, web service, dan card reader yang pengaturannya dituangkan secara ketat dalam perjanjian kerja sama.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan informasi dan perlindungan data pribadi dalam proses pemanfaatan data kependudukan oleh OPD.

Melalui kerja sama ini, masing-masing OPD memanfaatkan data kependudukan sesuai tugas dan fungsi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan berbasis data akurat.

“Dengan integrasi data yang baik, kebijakan dan program pembangunan daerah dapat disusun lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar