Padang, RANAHNEWS – DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi akhirnya menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (19/9/2025). Keputusan tersebut menjadi fondasi penting bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, dipimpin Ketua DPRD Muhidi, didampingi Wakil Ketua Iqra Chissa dan Sekwan Maifrizon. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan KUA-PPAS tidak sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan pembangunan daerah. “Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, KUA-PPAS Tahun 2026 akhirnya dapat disepakati. Ini adalah langkah awal sebelum kita membahas Rancangan APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan kali ini menitikberatkan pada efisiensi anggaran seiring turunnya proyeksi pendapatan daerah tahun 2026. “Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24,8 persen pada R-APBN 2026 membuat DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan,” kata Muhidi.
DPRD, lanjutnya, akan mengawal agar kebijakan anggaran tetap berpihak kepada masyarakat. Fokus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan, penguatan sektor pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur daerah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy menekankan penyusunan KUA-PPAS 2026 berlandaskan regulasi dan kondisi riil perekonomian. “Pemprov Sumbar menyusun rancangan KUA-PPAS dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025. Setiap urusan pemerintahan disertai proyeksi pendapatan, sumber dan penggunaan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya,” ujarnya.
Vasco menambahkan, pemerintah daerah turut mencermati dinamika ekonomi di level daerah, regional, nasional, hingga global, agar kebijakan anggaran dapat adaptif dan realistis. (rn/*/pzv)

















Komentar