Padang, RANAHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengesahkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2025-2030. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang pada Jumat, 7 Februari 2025.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan bahwa dengan disahkannya pasangan ini, seluruh tahapan pemilihan di tingkat kota telah selesai. Ia menegaskan bahwa semua dokumen administrasi, termasuk Surat Keputusan dari KPU dan DPRD, sudah lengkap.
“Tahap berikutnya adalah menyerahkan berkas ini kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri agar pelantikan segera dilakukan,” ujar Andree.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah mempersiapkan proses pelantikan yang direncanakan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara (IKN). Beberapa rapat telah dilakukan bersama Wali Kota terpilih untuk memastikan persiapan berjalan sesuai jadwal.
Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Fadly Amran. Sementara itu, Maigus Nasir tidak hadir karena sedang melaksanakan ibadah umroh. (rn/*/pzv)
Komentar