Padang, RANAHNEWS – DPRD Kota Padang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (31/12/2025). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan, keamanan, dan kemandirian pangan daerah guna menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Pusat Pemerintahan Kota Padang, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD. Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta pimpinan instansi dan BUMD di Kota Padang.
Agenda paripurna ini merupakan bagian dari Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Padang masa jabatan 2024–2029, sekaligus menandai tahapan akhir proses legislasi Ranperda Penyelenggaraan Pangan.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan wujud tanggung jawab politik DPRD dalam menyerap dan merepresentasikan aspirasi masyarakat.
“Setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pangan,” ujar Muharlion.
Ia menjelaskan, Perda ini disusun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, menjamin ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas, serta mendorong kemandirian pangan yang berkelanjutan di Kota Padang.
“Regulasi ini diharapkan mampu menjamin akses masyarakat terhadap pangan yang layak, aman, dan terjangkau,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pangan pada 15–18 April 2025. Pembahasan dilakukan secara intensif bersama OPD terkait dengan berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyatakan bahwa Ranperda telah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengakomodasi prinsip kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, serta keadilan pangan. Pansus III merekomendasikan agar Perda ini segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi pijakan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan urusan pangan.
“Dengan adanya Perda ini, pelaksanaan urusan pangan di Kota Padang diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kota Padang secara resmi menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah. (adv)













Komentar