Pesisir Selatan, RANAHNEWS – Penangkapan seorang pria berinisial GKPY (31) oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjadi pengingat tegas bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi, meski terjadi di tengah masyarakat yang memegang erat nilai-nilai adat.
GKPY, yang berprofesi sebagai sopir dan berasal dari Kecamatan Batang Kapas, diringkus pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di Painan, Kecamatan IV Jurai. Ia diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan bernama Ratna Dwiningsih alias DEWI di Teluk Belibis, Kenagarian Sago Salido, pada Kamis (10/4/2025) lalu.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantaro.
Polisi saat ini masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya kekerasan berulang yang sebelumnya tidak terlaporkan. Setelah ditangkap, GKPY langsung dibawa ke Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menanggulangi kekerasan domestik yang sering kali terbungkam oleh rasa takut atau tekanan sosial. Masyarakat diminta lebih peka dan tidak ragu melapor apabila menyaksikan atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi korban dan menegakkan keadilan, tanpa pandang latar belakang budaya, profesi, atau status sosial pelaku. (rn/*/pzv)
Komentar