Pemko Padang Perkuat Rehabilitasi Narkoba Lewat Kolaborasi IPWL

News13 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dukungan Pemerintah Kota Padang terhadap layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba ditegaskan melalui kolaborasi dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat, dalam audiensi bersama Wali Kota Padang Fadly Amran, Jumat (17/4/2026).

Audiensi tersebut berlangsung di Kediaman Resmi Wali Kota dan dihadiri Program Manager IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar Rezki Febri, didampingi Kepala Dinas Sosial Eri Sendjaya dan Kepala Dinas Kesehatan Sri Kurniayati.

Fadly Amran menyatakan pemerintah daerah siap mendukung upaya rehabilitasi melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah guna membantu penyalahguna narkoba pulih dan kembali ke masyarakat.

“Pemko Padang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait siap berkolaborasi mendukung IPWL Yayasan Karunia Insani dalam membantu pecandu narkoba untuk pulih dan kembali hidup normal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penanganan penyalahgunaan narkoba membutuhkan pendekatan serius dan terintegrasi, mengingat kasus yang terjadi juga melibatkan kalangan remaja.

“Edukasi dan pendampingan menjadi kunci dalam memutus rantai penyalahgunaan. Kita bersama harus merumuskan program yang tepat agar rehabilitasi berjalan optimal, sekaligus memperkuat edukasi dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.

Rezki Febri menjelaskan IPWL Yayasan Karunia Insani Cabang Sumbar telah beroperasi selama empat tahun di Kota Padang dan berlokasi di Gang Sehati RT 03 RW 02 No. 54, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Kita telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Sosial untuk layanan NAPZA serta rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kami berharap dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menyebut hingga April 2026 terdapat 26 pasien aktif yang menjalani rehabilitasi, dengan rata-rata tiga hingga empat pasien baru setiap bulan.

“Program rehabilitasi berlangsung selama enam hingga delapan bulan yang dimulai dari tahap detoksifikasi selama tujuh hari pertama, kemudian dilanjutkan asesmen untuk menentukan rencana intervensi yang sesuai dengan kondisi pasien,” paparnya.

Rezki menambahkan, pada tahap lanjutan pasien menjalani program primer dengan pengawasan aktivitas harian hingga memasuki fase akhir pembekalan keterampilan.

“Pada fase akhir, mereka akan dibekali keterampilan untuk kembali ke masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan adaptasi sosial di bawah pendampingan konselor,” tambahnya. (rn/*/pzv)

Komentar