Solok, RANAHNEWS – Upaya menjaga ketersediaan air tanah di Kabupaten Solok mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat, Daswipetra Datuak Manjinjiang Alam. Ia menegaskan perlunya pemanfaatan sumber daya vital ini secara bijak dan berkelanjutan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Kantor Camat X Koto Di Atas, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda kecamatan, wali nagari, wali jorong, Bundo Kanduang, nini mamak, perwakilan sekolah, dan sejumlah tokoh masyarakat. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM Sumbar dan Dinas SDA, yang memaparkan aspek teknis pengelolaan air tanah serta langkah-langkah pemanfaatan sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Daswipetra menekankan bahwa air tanah merupakan aset bersama yang harus dijaga. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan bisa berdampak besar pada pertanian dan kehidupan masyarakat.
“Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujar Daswipetra di hadapan peserta.
Hasil diskusi menyepakati beberapa langkah tindak lanjut. Salah satunya, wali nagari diminta mengidentifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk mendukung pengairan sawah.
Selain itu, Dinas ESDM Sumbar menyatakan siap menindaklanjuti jika data lapangan telah lengkap, termasuk melakukan survei guna penyusunan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai pendukung operasional sumur bor.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas lebih tertata, sekaligus mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang. (rn/*/pzv)

















Komentar