Coffee Morning Kejari Painan Ungkap Perkara Korupsi Dana Desa

News, Hukum244 Dilihat

Pesisir Selatan, RANAHNEWS – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menggelar kegiatan coffee morning bersama sejumlah awak media di Aula Kejaksaan Negeri Painan, Jumat (25/4/2025). Dalam agenda tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Muhammad Jafli, SH, MH, mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap UA, Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudik, Kecamatan Batangkapas, dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

UA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: Print-358/L.3.19/Fd.1/04/2025 tanggal 24 April 2025, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Proses ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan intensif, disertai laporan dari masyarakat, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, serta hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2020 hingga 2023.

“Kami menetapkan saudara UA sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp667 juta,” ujar Muhammad Jafli.

Penyimpangan yang ditemukan meliputi pelaksanaan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nagari dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, UA belum ditahan dan hanya dikenakan penahanan kota. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan di tingkat nagari. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung transparan dan memberikan efek jera.

UA dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri dalam kegiatan ini, yakni Kasi Intelijen Dede Mauladi, SH, Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar, SH, MH, Kasi Datun Vananda Putra, SH, serta Kasi BB dan BR Tigor Apred Zsnnenger, SH, MH. (rn/*/pzv)

Komentar