Padang, RANAHNEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Provinsi Sumatera Barat, Almudazir, memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap tegas Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang segera menonaktifkan Camat Padang Selatan berinisial AMP setelah terlibat dalam kasus perselingkuhan yang terungkap pada Sabtu malam (26/4/2025) di Kelurahan Tanjung Saba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Camat tersebut digerebek oleh warga bersama stafnya yang terlibat dalam hubungan tidak pantas.
Almudazir menilai, “Keputusan cepat dan tegas Wali Kota Fadly Amran ini patut diapresiasi. Tidak hanya mengatasi masalah secara efektif, tetapi juga dengan penuh transparansi. Keputusan tersebut langsung diumumkan kepada publik dan mendapat banyak pujian dari masyarakat.”
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penggerebekan, Wali Kota Fadly Amran langsung menonaktifkan AMP dan menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) untuk mengisi posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padang Selatan. “Gerak cepat ini menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan tegas,” tambah Almudazir yang juga seorang wartawan utama.
Firmansyah Sutan Pamuncak, anggota Basurah Adat Kampung Lapai, turut mengapresiasi langkah tegas Fadly Amran. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pencitraan, melainkan refleksi dari karakter kepemimpinan yang sudah teruji. “Sebelum menjadi Wali Kota, Pak Fadly sudah aktif membantu warga yang terkena musibah. Begitu dilantik, program-program unggulannya segera dilaksanakan. Ini baru pemimpin yang sesungguhnya,” ujar Sutan Firmansyah.
Sutan berharap agar ketegasan Wali Kota Fadly Amran ini menjadi pelajaran bagi ASN dan pejabat Pemko Padang lainnya. “Kami bangga memiliki pemimpin yang tegas dan transparan, serta berkomitmen menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Sutan dengan penuh kebanggaan.
Terkait dengan kasus perselingkuhan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penegakan disiplin terhadap Camat Padang Selatan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan terbuka. “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran, akan ada penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya kepada publik,” tegas Fadly Amran.
Pada Minggu (27/4/2025) dini hari, AMP dinonaktifkan setelah pemeriksaan awal di Mako Satpol PP. Selanjutnya, AMP akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Khusus dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat. (rn/*/pzv)
Komentar