Painan, RANAHNEWS — Penentuan pelantikam daerah terpilih pada pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan oleh keputusan Presiden (Kepres) No 8o Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo 14 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Aswandi, mengatakan, Adapun Kepres tersebut terkait tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pada Kepres No 80 Tahun 2024 Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, ” kata Aswandi kepada awak media kemarin.
Adapun bunyi dari pasal – pasal tersebut yakninya:
Pasal 2A Ayat 1, Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Selanjutnya, Pasal 2A Ayat 2 berbunyi Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
“Sementara untuk Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya. (DE)
Komentar