Dharmasraya, RANAHNEWS – Memasuki tahapan Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya mengingatkan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan kepala daerah. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, menegaskan bahwa ASN harus berdiri di atas semua golongan, tanpa terkecuali.
Pernyataan ini sekaligus menguatkan ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang telah menetapkan larangan tegas bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis selama seluruh tahapan Pilkada 2024, mulai dari pencalonan hingga masa kampanye.
“ASN tidak boleh terlibat, apalagi menunjukkan dukungan secara terbuka terhadap salah satu pasangan calon,” ujar Yusrizal.
Ia menambahkan bahwa ASN tidak hanya dilarang terlibat langsung dalam kampanye, tetapi juga di dunia maya, termasuk media sosial.
Media Sosial : Area Terlarang bagi ASN
Di era digital ini, media sosial kerap menjadi medan pertempuran bagi para kandidat untuk menarik dukungan. Namun, bagi ASN, dukungan di media sosial bisa menjadi jerat tersendiri. Yusrizal mengingatkan bahwa memberi tanda suka (like), membagikan (share), atau bahkan mengomentari konten yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon dapat dianggap sebagai bentuk keberpihakan.
“ASN harus ekstra hati-hati. Sekadar memberikan ‘like’ atau membagikan unggahan salah satu kandidat bisa dikenai sanksi. Netralitas ASN bukan hanya soal tidak terlibat dalam kampanye terbuka, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku, termasuk di ruang digital,” tegasnya.
Sanksi Mengintai ASN yang Melanggar
Larangan ini bukan sekadar himbauan belaka, melainkan ada konsekuensi hukum yang menyertainya. Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk memantau dan menindak ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Sanksi yang bisa diberikan beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Jangan main-main dengan netralitas ini. Kita harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sebagai ASN, tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan profesional, tanpa terpengaruh kepentingan politik,” ujar Yusrizal menutup pernyataannya.
Dengan aturan yang semakin ketat, ASN di Dharmasraya diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas birokrasi, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan demokratis tanpa ada keberpihakan dari aparatur negara.
Netralitas ASN bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme pemerintahan yang bersih dari pengaruh politik.
Netralitas ASN dalam Pilkada diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut pasal-pasal kuncinya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik dalam menjalankan tugasnya.
ASN juga diharuskan menjaga integritas dan profesionalisme tanpa memihak salah satu calon atau partai politik.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama proses Pilkada.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4 huruf (15) melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara apapun, termasuk menghadiri kampanye, memfasilitasi, atau menjadi juru kampanye.
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN pada Pilkada
SE ini mempertegas larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan keberpihakan, termasuk aktivitas di media sosial.
Dengan landasan hukum tersebut, ASN ditekankan untuk menjaga netralitasnya selama seluruh tahapan Pilkada demi menjaga integritas birokrasi dan proses demokrasi yang adil. (Yanti)
Komentar