Dharmasraya, RANAHNEWS – Banjir yang terus berulang di Kabupaten Dharmasraya bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, tetapi juga dipicu oleh kerusakan ekologi yang semakin parah di daerah aliran sungai (DAS). Alih fungsi lahan, penebangan liar, serta pembangunan di bantaran sungai menyebabkan keseimbangan alam terganggu dan memperburuk dampak banjir.
“Bisa dipastikan, di setiap kecamatan, pola kerusakan ekologi ini terlihat jelas,” ungkap Bung Tanol, pegiat budaya dan lingkungan, Rabu (5/3/2025).
Di Kecamatan Sembilan Koto, aktivitas pertambangan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di dataran tinggi diduga kuat mengganggu stabilitas DAS. Di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh, pembukaan lahan menjadi faktor utama, sementara di Koto Besar, khususnya Nagari Bonjol dan Abai Siat, kombinasi penambangan dan ekspansi perkebunan sawit semakin memperburuk kondisi lingkungan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. “Kuat dugaan, aktivitas mereka menjadi salah satu penyebab utama banjir,” kata Bung Tanol.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini memiliki kewajiban menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya masih dipertanyakan.
“Dana CSR harus diumumkan secara terbuka, termasuk besaran anggaran dan bentuk programnya. Jika tidak, ada risiko permainan antara perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya. CSR seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, bukan hanya sebagai formalitas belaka.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemda harus melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk memastikan anggaran dan realisasi CSR benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan, mereka harus bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
Selain itu, kontribusi perusahaan saat terjadi bencana banjir juga menjadi sorotan. “Apakah mereka telah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat terdampak?” tanyanya.
Banjir di Dharmasraya bukan sekadar fenomena alam, melainkan cerminan dari pengelolaan lingkungan yang kurang bijak. Solusinya tidak cukup hanya dengan normalisasi sungai dan rehabilitasi ekosistem, tetapi juga harus diiringi dengan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
“Mengatasi masalah ini membutuhkan tindakan konkret dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Jika tidak, bencana akan terus berulang,” tutupnya. (***)










Komentar